Tentunya ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh calon pembeli baru.
"Karena biaya administrasi rinciannya banyak jadi range global saja, kisaran antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," terangnya.
Meski begitu, Wibowo mengungkapkan jika dokumen yang diajukan lengkap, proses oper kredit hanya memakan waktu 1 minggu saja.
Jadi buat kalian yang ingin melakukan oper kredit kendaraan harus legal ya, dan jangan di bawah tangan karena bisa dipidana.
Dalam undang-undang jelas tertulis, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR