Otomotifnet.com - AIP, pria yang mengaku perwira polisi berpangkat AKBP dibekuk anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Ia diringkus saat liburan bareng empat wanita di kawasan wisata Guci Tegal, Jawa Tengah.
Penangkapan ini terkait tiga Toyota Alphard dan empat mobil lain yang menjadi bukti kejahatan AIP tersebut.
Yup, AIP ternyata menggelapkan total tujuh mobil mewah tersebut dengan modus bermacam-macam.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya saat sedang berada di kawasan wisata Guci Tegal, Jawa Tengah.
Baca Juga: Polres Depok Banjir Puluhan Mobil, Kejahatan Wanita Selama Dua Bulan Terbongkar
"Jadi pada saat diamankan tersangka sedang bersama dengan empat orang wanita," katanya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, (6/10/21).
Angga menuturkan, pelaku nekat mengaku sebagai seorang anggota kepolisian berpangkat AKBP untuk memikat empat wanita tersebut.
"Tersangka AIP yang bersangkutan inilah yang kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP. Dalam hal ini untuk memikat para wanita itu," ungkapnya.
Sementara itu, kata Angga, dari tangan pelaku pihaknya mendapati tujuh unit mobil mewah yang tiga diantaranya Toyota Alphard.
"Mobil ini rencananya akan dijual ke orang lain di beberapa wilayah salah satunya di Jawa Tengah," pungkasnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan tujuh unit mobil mewah bermula dari aduan dari sejumlah showroom mobkas dan rental mobil.
"Tersangka AIP pada awalnya membeli mobil dari showroom namun tidak melakukan pembayaran," jelas Iman saat press conference di Mapolresta Tangsel, (6/10/21).
"Lalu tersangka AIP juga ada meminjam mobil namun tidak dilakukan pembayaran," sambungnya.
Iman menuturkan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pelapor dan sejumlah saksi.
Tak menunggu waktu lama, pihaknya menangkap tersangka AIP saat sedang bertamasya di kawasan Jawa Tengah bersama empat teman wanita-nya.
Baca Juga: Brio, Yaris, Agya Sampai Avanza Disita Polisi, Bukti Kejahatan Karyawan Leasing
"AIP ditangkap di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah bersama dengan empat orang wanita," ungkapnya.
Sementara itu, dari tangan tersangka didapati tujuh mobil mewah dengan tiga unit diantaranya Toyota Alphard.
Adapun atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 8 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR