Otomotifnet.com - Kredit macet tentu menjadi masalah, apalagi jika sudah disertai dengan konflik tarik-menarik kendaraan antara debitor dengan kreditur.
Nah hal ini kerap terjadi lantaran gagalnya perjanjian yang disepakati dengan pihak lembaga keuangan, baik leasing maupun perbankan.
Pertanyaannya, seberapa lama tunggakan cicilan yang ditolerir? Kemudian kendaraan bisa ditarik ataupun disita oleh lembaga pembiayaan.
Tentunya pengetahuan ini perlu, agar kendaraan jangan sampai ditarik paksa debt collector.
Baca Juga: Mulai Oktober 2021, Cicilan Rush Cuma Rp 3 Jutaan, Vios Rp 4 Jutaan
Berapa lama tempo tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan atau melalui jasa debt collector?
Tentu tidak langsung eksekusi, namun ada komunikasi yang dilayangkan pihak leasing.
Yakni berupa surat pemberitahuan kepada debitur, bahwasanya sudah telat bayar cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama."
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR