Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Segini Tempo Nunggak Cicilan Kredit yang Ditolerir, Sebelum Kendaraan Ditarik Debt Collector

Harryt MR - Kamis, 7 Oktober 2021 | 22:30 WIB
Ilustrasi debt collector
Tribun-medan.com
Ilustrasi debt collector

"Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran, atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua."

"Kemudian biasanya ada lagi surat peringatan ketiga, itu jarak intervalnya 7 hari,” jawab Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca Juga: Industri Pembiayaan Babak Belur, Berharap Bantuan Pada PP 43/2020 PEN

Hal tersebut, menurut Suwandi sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Fidusia.

Yakni jaminan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," imbuh Suwandi.

Tuh catat!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa