Otomotifnet.com - Kredit macet tentu menjadi masalah, apalagi jika sudah disertai dengan konflik tarik-menarik kendaraan antara debitor dengan kreditur.
Nah hal ini kerap terjadi lantaran gagalnya perjanjian yang disepakati dengan pihak lembaga keuangan, baik leasing maupun perbankan.
Pertanyaannya, seberapa lama tunggakan cicilan yang ditolerir? Kemudian kendaraan bisa ditarik ataupun disita oleh lembaga pembiayaan.
Tentunya pengetahuan ini perlu, agar kendaraan jangan sampai ditarik paksa debt collector.
Baca Juga: Mulai Oktober 2021, Cicilan Rush Cuma Rp 3 Jutaan, Vios Rp 4 Jutaan
Berapa lama tempo tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan atau melalui jasa debt collector?
Tentu tidak langsung eksekusi, namun ada komunikasi yang dilayangkan pihak leasing.
Yakni berupa surat pemberitahuan kepada debitur, bahwasanya sudah telat bayar cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama."
"Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran, atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua."
"Kemudian biasanya ada lagi surat peringatan ketiga, itu jarak intervalnya 7 hari,” jawab Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca Juga: Industri Pembiayaan Babak Belur, Berharap Bantuan Pada PP 43/2020 PEN
Hal tersebut, menurut Suwandi sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Fidusia.
Yakni jaminan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," imbuh Suwandi.
Tuh catat!
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR