Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dulu Syarat Kredit Kudu Pakai Ini, Berkat Jaminan Fidusia Jadi Gampang

Harryt MR - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 23:58 WIB
Ilustrasi kredit mobil baru
Auto2000
Ilustrasi kredit mobil baru

Otomotifnet.com - Dijabarkan oleh Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kemudahan kredit terjadi mulai tahun 2000, sejak krisis asia melanda, termasuk Indonesia.

Yakni setelah dirilisnya Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. “Membuat kami peruahaan pembiayaan lebih berani memberikan pembiayaan kepada masyarakat luas, yang tadinya hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang tertentu,”

“Dimana salah satu syarat pembayarannya dengan menggunakan buku giro atau cek,” beber Suwandi.

Ia melanjutkan UU Fidusia 42/1999 dikeluarkan untuk meberikan jaminan. Artinya hanya dengan modal 10%, 15% dan 20% debitur bisa melakukan perjanjian pembiayaan dengan leasing.

Baca Juga: Catat! Segini Tempo Nunggak Cicilan Kredit yang Ditolerir, Sebelum Kendaraan Ditarik Debt Collector

“Maka kami (leasing) melakukan perjanjian hutang-piutang dengan konsumen. Bahkan kami memberanikan diri, kendaraannya belum lunas. Namun STNK dan BPKB sudah atas nama debitur,” terangnya melalui gelaran Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto (24/9).

Nah dikarenakan kendaraannya belum lunas. Tentu, para debitur mestinya paham, bahwa ini masih ada perjanjian hutang piutang yang dicicil setiap bulan.

Turunan dari perjanjian tersebut, namanya akta perjanjian Fidusia, yang memberi jaminan kepada debitur sebagai pemberi Fidusia.

“Jadi BPKB-nya diserahkan kepada kami, yang memang kendaraannya dibeli secara piutang. Maka saya (debitur) tunduk kepada undang-undang, manakala saya nanti wanprestasi gagal dalam pembayarannya,” sambung Suwandi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa