Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bepergian Pakai Mobil Pribadi Harus Bawa Ini

Ferdian,Erwan Hartawan - Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng.
Kompas.com/Tresno Setiadi
Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng.

Otomotifnet.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level Jawa Bali diperpanjang lagi.

Kebijakan ini diperpanjang mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Selama kebijakan PPKM, berlaku aturan mengenai perjalanan domestik, baik mobil pribadi, motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri

Adapun untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Diterapkan, Mobilitas Kendaraan Diklaim Masih Tinggi

Selain itu terdapat aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen berlaku selama 7 hari.

"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.

Pada wilayah PPKM level 3, kapasitas transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.

Sementara, pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa