Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain 17 Mobil Ini Dilarang Lewat, 13 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Ganjil Genap

Irsyaad W - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:20 WIB
Ilustrasu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta

Sesi pertama dimulai pukul 06:00-10:00 WIB dan sesi kedua pukul 16:00-20:00 WIB yang berlaku mulai 25 Oktober 2021.

"Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.

Berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

4. Jalan RS Fatmawati Raya

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/10/22/ganjil-genap-diperluas-di-13-ruas-jalan-jakarta-simak-17-jenis-kendaraan-yang-dikecualikan?page=3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa