Otomotifnet.com - Selain 17 mobil ini dilarang lewat di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Sebab, 13 ruas jalan di Jakarta diberlakukan ganjil genap mulai 25 Oktober 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, perluasan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, (22/10/21).
Syafrin menyebut, mobil bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam 17 kendaraan yang dikecualikan.
Baca Juga: Siap-siap, Puluhan Polisi Bakal Disiagakan Untuk Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta
"Kendaraan berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas juga dikecualikan," ujarnya.
Kendaraan untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan ganjil genap ini.
Tak hanya itu, kendaraan listrik juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, mulai dari presiden dan wakil presiden; Ketua MPR, DPR dan DPRD; hingga Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Yudisial (MY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan TNI-Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR