Otomotifnet.com - Emang ngeselin jika ada tetangga parkir mobil seenak jidat di depan rumah.
Apalagi jika jalan tersebut sempit, alhasil manuver mobil lain jadi terganggu.
Padahal, aturan mengenai perparkiran sudah diatur dan kalau yang melanggar parkir di depan rumah dan bahu jalan bisa dikenakan pidana.
Tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),"
Baca Juga: Polisi Tilang Pelanggar di Jalanan Kampung Sah-sah Saja, Eits Tapi Ada Syaratnya
Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Maksud dari 'terganggunya fungsi jalan' adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Lantas apa yang mesti dilakukan jika ada mobil tetangga yang menghalangi keluar masuk mobil kita ke garasi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada pemilik pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut sebaiknya segera cari atau lapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).
"Silahkan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Sambodo yang dikutip dari Kompas.com.
Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek," terangnya.
"Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi perharinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung diambil otomatis akan terakumulasi terus," kata dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR