Otomotifnet.com - Bukan hal baru kalau masih banyak pengemudi mobil melakukan pelanggaran lalu lintas, salah satunya parkir di trotoar.
Padahal, sudah jelas kalau tindakan tersebut sangat merugikan pejalan kaki atau pengguna trotoar.
Terbatasnya ruang lahan parkir kerap dijadikan alasan kenapa banyak mobil parkir sembarangan di trotoar.
"Mobil yang parkir di trotoar jelas melanggar aturan, pasti akan ditindak oleh petugas, ujar Dhani Grahutama, selaku Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta (6/8/2021).
Adapun tindakan yang bisa dilakukan petugas Dishub ke mobil yang parkir di trotoar salah satunya yakni penderekan.
Baca Juga: Parkir Ganjil Genap Berlaku di Kota Hujan Selama PPKM Level 4, Kecuali Beli Obat
Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, ada juga sanksi lain selain penderekan.
Pertama, pengemudi akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ.
Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR