Otomotifnet.com - Mobil ketarik leasing bisa balik lagi bagi yang tahu prosedurnya.
Bukan dengan nangis apalagi sampai sewa preman buat nyamperin kantor leasing.
Urusan bukan selesai justru panjang sampai ke ranah hukum.
Mengenai cara menebus kembali mobil yang sudah ketarik leasing, dijelaskan Hendro Utomo, Deputy Director Account Solution and Recovery BCA Finance.
Menurutnya, sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
Baca Juga: Terungkap, Mobil dan Motor Tarikan Leasing Ternyata Dilarikan ke Sini
"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro beberapa waktu lalu.
Langkah ini dilakukan sesuai kesepakatan tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.
Untuk mobil yang sudah ketarik leasing, menurut Hendro masih bisa ditebus kembali.
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi konsumen.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.
"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR