Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Ngerem, Viral Aerox Gagal Cornering Nyaris Ambyar Disambut CR-V

Ferdian - Senin, 25 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Yamaha Aerox gagal cornering nyaris disambut Honda CR-V
Instagram.com/indocarstuff
Yamaha Aerox gagal cornering nyaris disambut Honda CR-V

“Tentunya hal ini tidak dilakukan di jalan raya, tapi di sirkuit,” katanya.

Sanksi Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sanksi dan dendanya bisa lebih berat lagi jika sampai benar-benar menimbulkan korban atau mengakibat kerusakan pada kendaraan lain.

Apalagi, jika sampai korban tersebut mengalami luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SEMUA TENTANG MOBIL INDO ???????? (@indocarstuff)

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/25/070200015/pengendara-motor-nekat-nyaris-tertabrak-saat-cornering-di-jalan-raya?page=2

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa