Otomotifnet.com - Viral di media sosial video pengendara Yamaha Aerox melakukan aksi cornering di jalan raya.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @indocarstuff.
Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara motor matik melakukan cornering di salah satu tikungan jalan.
Selain tak mengenakan helm, pengendara motor itu pun hilang kendali hingga mengalami low side.
Pada waktu yang bersamaan, terlihat Honda CR-V melintas dari arah berlawanan, di tikungan tersebut.
Beruntung, mobil itu dapat menghentikan laju kendaraannya tepat waktu, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang lebih parah.
Terkait hal ini, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, tidak jarang aksi menikung miring atau meniru pebalap di sirkuit ini memakan korban.
Baca Juga: Yamaha NMAX Gagal Cornering, Terseret Sampai Obrak-abrik Gerobak Dan Sepeda, Lansung Disoraki
“Kasus cornering ini sebenarnya sudah sering terjadi dan banyak memakan korban. Kebanyakan dari mereka yang melakukan sebenarnya hanya ingin menyalurkan hobi balapnya. Namun, karena tidak paham dan tempat yang memadai jadi disalurkan di jalan raya,” ucap Agus saat dihubungi belum lama ini.
Masalahnya, banyak aksi cornering yang dilakukan para bikers itu asal atau tidak paham cara yang benar. Kondisi ini yang justru berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
“Cornering itu bukan hal yang sembarangan. Ini harus diawasi oleh orang yang profesional karena ada trik khusus, dan cara yang aman dilakukan saat ingin cornering,” kata Agus.
Perlu dipahami, ketika melakukan cornering harus menggunakan safety line bukan racing line.
Kemudian kurangi kecepatan sampai dengan kecepatan aman sebelum melakukan cornering, dan tidak disarankan mengoperasikan kopling dan rem.
“Tentunya hal ini tidak dilakukan di jalan raya, tapi di sirkuit,” katanya.
Sanksi Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Sanksi dan dendanya bisa lebih berat lagi jika sampai benar-benar menimbulkan korban atau mengakibat kerusakan pada kendaraan lain.
Apalagi, jika sampai korban tersebut mengalami luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR