Otomotifnet.com - Daihatsu Gran Max Blind Van disikat tim Bea Cukai Kudus.
Dari ciri-ciri yang dikenali, ternyata benar, kabin berisi barang ilegal yang merugikan negara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan.
"Dari hasil kejelian analisis intelijen dan keuletan tim melakukan penyisiran Jalan Raya Kudus-Jepara," kata Dwi dalam keterangannya dikutip dari TribunJateng.com, (25/10/21).
"Mobil barang (Gran Max) yang ciri-cirinya telah diidentifikasi tersebut ditemukan sedang melaju di Jl Bakti, Desa Barongan, Kota Kudus, Kabupaten Kudus, hari Jumat (22/10/21) lalu," sambungnya.
Baca Juga: Isuzu Elf Dicegat Tim Bea Cukai, Informasi Intelijen, Isi Kabin Sesuai Dugaan
Penindakan pun segera dilakukan dan didapati 148.000 batang rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai (polos) merk New Me Mild Milde dan New Me Mild Milde Silver.
"Total nilai barang haram tersebut diperkirakan Rp 150,9 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 99,2 juta," kata dia.
Pengemudi berinisial AM (32) dan kernet berinisial MFM (26) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Meskipun harga rokok ilegal cukup murah atau keuntungan bisnisnya dianggap menjanjikan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana di sana," ujarnya.
Negara tidak melarang masyarakat memproduksi rokok selama memenuhi prosedur perizinan sesuai ketentuan dibidang cukai.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR