Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Habis Nih Duit Buat Jajan, Tak Lakukan Uji Emisi di Jakarta Ditilang Dan Didenda

Ferdian - Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:35 WIB
Proses uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Farhan
Proses uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Otomotifnet.com - Lumayan nih, Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Juru Bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, terkait kapan waktu penerapan tilang tersebut akan dijabarkan secara resmi pada Selasa (25/10/2021) lewat pejabat Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Metro Jaya.

“Besok akan dijelaskan secara rincinya,” ucap Yogi (25/10/2021). 

Dalam unggahan akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta @dinaslhdki menyebutkan, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gurbernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Harus Pada Tahu Nih, Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta Wajib Uji Emisi

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tidak Uji Emisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan,” tulis unggahan instagram Dinas LH DKI.

Adapun sanksi tilang akan diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan tidak memunuhi ambang batas emisi.

Sanksi yang diterapkan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 285 dan 286 motor denda maksimal Rp 250.000 dan mobil denda maksimal Rp 500.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/26/090200315/siap-siap-kendaraan-jakarta-yang-tak-lakukan-uji-emisi-akan-ditilang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa