Otomotifnet.com - Kerap kali ditemukan debt collector menarik paksa motor debitur di jalan.
Jika hal itu terulang, jangan takut, tanyakan empat syarat ini ke debt collector seperti yang dijelaskan Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
"Tidak bisa sembarangan menarik begitu saja, sudah ada aturan yang mengatur hal ini," tegasnya.
Menurutnya, ada empat syarat yang harus dimiliki oleh petugas penarik kendaraan yang menunggak cicilan.
Pertama, pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan.
Baca Juga: Opsi Terakhir, Debt Collector Boleh Tarik Motor Nunggak Kredit di Jalan
"Pada penarikan kendaraan, surat peringatan tersebut harus ditunjukkan kepada debitur," terangnya.
"Jadi, penarikan tidak bisa dilakukan serta merta. Harus ada proses peringatan," bilang Suwandi.
Kedua, adanya surat kuasa dari pihak leasing kepada lembaga yang bertugas melakukan penarikan.
"Dalam surat kuasa kepada perusahaan penagihan harus jelas nama-nama petugas yang melakukan penarikan," katanya.
Dengan demikian, jika ada ketidaksesuaian antara nama yang tertera dalam surat kuasa dengan nama petugas, maka debitur berhak menolak tindakan pengambilan paksa.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR