Opsi Terakhir, Debt Collector Boleh Tarik Motor Nunggak Kredit di Jalan

Irsyaad W - Jumat, 8 Oktober 2021 | 18:00 WIB

Ilustrasi debt collector ciut ditelepon nomor ini (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pihak leasing melalui debt colletor diperbolehkan menarik motor nunggak kredit di jalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyebutkan, perusahaan leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I OJK, Indra mengatakan, jaminan fidusia merupakan bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan.

Sehingga pada praktiknya, leasing punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan, tapi hal ini merupakan opsi terakhir.

"Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, tenaga penagih harus dibekali sertifikat dan dokumen lengkap penjaminan fidusia," kata Indra saat Webinar Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?, (6/10/21).

Baca Juga: Catat! Segini Tempo Nunggak Cicilan Kredit yang Ditolerir, Sebelum Kendaraan Ditarik Debt Collector

Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin melakukan eksekusi jaminan fidusia.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi," terangnya.

"Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kami kasih uang inginnya kembali uang, kami ingin ada kesepakatan," ucapnya.