Otomotifnet.com - Tarif parkir mobil dan motor di pusat kota Bandung, Jawa Barat dipastikan segera jadi mahal.
Karena awal 2022, tarif parkir mobil dan motor dipastikan naik 50 persen.
Untuk saat ini, tarif parkir motor di kota Bandung sebesar Rp 1.500 untuk jam pertama dan tambah Rp 1.000 tiap satu jam berikutnya.
Sementara tarif parkir mobil di kota Bandung saat ini sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama, lalu tambah Rp 2.000 tiap satu jam berikutnya.
Nah, mulai awal 2022, tarif parkir motor dengan kenaikan 50 persen menjadi Rp 3.000 untuk jam pertama dan tambah Rp 3.000 lagi tiap satu jam berikutnya.
Baca Juga: Yuk Catat, 5 Tempat Parkir Ini Terapkan Tarif Mahal Untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Sedangkan mobil menjadi Rp 5.000 untuk jam pertama dan tambah Rp 5.000 untuk satu jam berikutnya.
"Naiknya 50 persen. Tarif parkir baru ini diberlakukan tanggal 1 Januari 2022," kata Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub kota Bandung, Yogi Mamesa dikutip dari Kompas.com, (26/10/21).
Yogi menambahkan, kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga dan daerah pinggiran.
Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.
"Tidak ada maksimal parkir (jam parkir). Jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam," bebernya.
Yogi memastikan kenaikan tarif parkir akan disosialisasikan secara maksimal pada bulan Desember 2021 mendatang agar masyarakat, khususnya wisatawan tidak kaget dengan tarif parkir baru di Kota Bandung.
Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:
1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR