Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Ditilang, Polisi Beri Trik Wrapping Stiker Anti Melanggar Hukum

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Senin, 1 November 2021 | 16:00 WIB
wrapping sticker satin black matte karya Pacman Sticker di Mitsubishi Xpander
instagram/pacmansticker
wrapping sticker satin black matte karya Pacman Sticker di Mitsubishi Xpander

Otomotfifnet.com - Polisi memberikan trik wrapping stiker anti melanggar hukum agar tak ditilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun memberikan tips tersebut.

"Bisa (bagi kendaraan yang ingin wrapping sticker)," katanya.

Menurutnya ada tata aturannya yakni ke bengkel modifikasi yang memiliki izin usaha dan nanti dibuat surat keterangan ubah bentuk atau ganti warna.

"Setelah itu nanti dibawa ke Samsat, jangan lupa membawa BPKB dan STNK serta identitas diri cek fisik kendaraan dan foto sebelum dan sesudah di-wrapping," bebernya.

Baca Juga: Tiru Toyota Alphard Rachel Vennya, Biaya Wrapping Stiker Full Bodi Belasan Juta

Wrapping Sticker di Bodi Mobil
Elvan/First Auto Wrap
Wrapping Sticker di Bodi Mobil

"Selanjutnya dilakukan proses perubahan di data maupun dokumen yang ada oleh petugas Regident ranmor kepolisian," sambungnya.

Jika pemasangan stiker di seluruh bodi mobil hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka ini merupakan pelanggaran hukum jika mobil tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian.

Menurut Argo hal itu sudah tertuang pada pasal 25 dan 54 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memuat :

Perubahan data BPKB dan atau STNK atas dasar perubahan warna Ranmor, harus memenuhi persyaratan:

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa