Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Ditilang, Polisi Beri Trik Wrapping Stiker Anti Melanggar Hukum

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Senin, 1 November 2021 | 16:00 WIB
wrapping sticker satin black matte karya Pacman Sticker di Mitsubishi Xpander
instagram/pacmansticker
wrapping sticker satin black matte karya Pacman Sticker di Mitsubishi Xpander

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. BPKB;

4. STNK;

5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk
perubahan warna Ranmor;

6. surat keterangan dari bengkel umum yang
melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan

7. hasil Cek Fisik Ranmor.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa