Tahapan pembebasan lahan dimulai dari kelengkapan berkas, verifikasi apakah layak dibayarkan atau belum. Pembayaran ganti rugi baru bisa dilakukan ketika pemberkasan tuntas.
"Saat ini masih bergulir (Proses verifikasi berkas,red). Sedangkan di Guwokajen ada 85 bidang yang kena tapi yang lolos verifikasi dan dibayarkan baru 70 bidang," katanya.
"Kendalanya lebih pada proses melengkapi berkas itu tergantung dari kecepatan warga. Kalau warganya cepat maka proses ganti rugi juga cepat," jelasnya.
Djarot menargetkan pembebasan lahan jalan Tol Jogja-Solo di Boyolali bisa selesai pada akhir 2021.
Pembayaran uang ganti rugi juga bergantung pada kondisi keuangan kas negara.
Selain itu, pembangunan akan dilakukan secara paralel.
Begitu pembebasan lahan klir, warga diberi tenggat waktu satu bulan untuk pengosongan. Lalu dilanjutkan proses pembangunan jalan tol dilakukan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR