Otomotifnet.com - Minat pemilik kendaraan yang melakukan uji emisi terpantau makin meningkat.
Ini dibuktikan dengan makin padatnya bengkel atau tempat yang menawarkan uji emisi.
Minat uji emisi emang makin naik meski pihak Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Sebab, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota terhitung masih sangat rendah.
Dari data yang dihimpun Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” kata Argo, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Enggak Usah Jelalatan, Baca Hasil Uji Emisi Mobil Fokus di Dua Angka Ini
Meski begitu, di beberapa daerah, nampak antusiasme masyarakat terhadap aturan ambang batas emisi di DKI Jakarta.
Seperti contohnya di bilangan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Bengkel Mitsubishi Srikandi Diamond Motor dipenuhi antrean mobil yang hendak melakukan uji emisi.
“Kunjungan per hari sekitar 13 mobil sejak hari Senin lalu. Kami memang batasi 13 mobil sehari, supaya tak padat. Kami selalu mencapai batas kuota,” ungkap Meydi, Leader Service Mitsubishi Srikandi Diamond Motor (5/11/2021).
Ia pun mengatakan, sudah diterapkan sistem booking untuk uji emisi.
Sistem tersebut diberlakukan demi mengantisipasi membludaknya antrean untuk layanan servis reguler dan uji emisi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR