Otomotifnet.com - Bisa tenang sejenak, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi gas buang di Jakarta ditunda.
Berdasar rencana penerapan sanksi tilang ini seharusnya dimulai pada 13 November 2021.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (12/11/2021).
"Hasil rapat rencana akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November besok, pada rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Sambodo.
Alasan penundaan penerapan sanksi tilang karena lokasi atau bengkel uji emisi dinilai belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan baik mobil dan motor yang ada khususnya di Jakarta.
Sambodo mengatakan, butuh bengkel dengan layanan uji emisi mobil dan motor yang banyak sebelum menerapkan sanksi tilang ini.
Baca Juga: Bikin Macet, Layanan Uji Emisi Gratis DLH DKI Jakarta Stop Sementara
"Dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk roda 4. 1.400 uji emisi untuk roda 2 untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia (di atas) 3 tahun yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor," kata Sambodo.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR