Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Tenang, Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditunda, Polisi Beberkan Alasannya

Ferdian - Sabtu, 13 November 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi uji emisi
Farhan
Ilustrasi uji emisi

Otomotifnet.com - Bisa tenang sejenak, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi gas buang di Jakarta ditunda.

Berdasar rencana penerapan sanksi tilang ini seharusnya dimulai pada 13 November 2021.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (12/11/2021).

"Hasil rapat rencana akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November besok, pada rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Sambodo.

Alasan penundaan penerapan sanksi tilang karena lokasi atau bengkel uji emisi dinilai belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan baik mobil dan motor yang ada khususnya di Jakarta.

Sambodo mengatakan, butuh bengkel dengan layanan uji emisi mobil dan motor yang banyak sebelum menerapkan sanksi tilang ini.

Baca Juga: Bikin Macet, Layanan Uji Emisi Gratis DLH DKI Jakarta Stop Sementara

"Dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk roda 4. 1.400 uji emisi untuk roda 2 untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia (di atas) 3 tahun yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor," kata Sambodo.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.

Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/12/18284121/ini-alasan-polisi-tunda-sanksi-tilang-kendaraan-yang-tidak-lulus-uji

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa