Otomotifnet.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Pemerintah supaya tidak membebankan masyarakat terkait dengan uji emisi.
"Pemerintah lebih memprioritaskan kebijakan yang membebani masyarakat dan dianggap sebagai solusi. Misalnya kebijakan uji emisi gas buang sebagai upaya agar udara bebas polusi," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan.
Menurutnya, pemerintah tidak punya kemampuan untuk meminta tanggungjawab sosial para produsen otomotif agar ikut bertanggungjawab soal emisi gas buang.
Sehingga biaya untuk uji emisi gas buang tidak lagi dibebankan kepada masyarakat pemilik kendaraan.
"Faktanya, justru pemerintah menunjuk bengkel untuk melakukan uji emisi gas buang. Tentu semuanya memiliki konsekuensi laba rugi atas kerja sama yang dibangun," ungkapnya.
Baca Juga: Penasaran, Angka HC dan CO Pada Uji Emisi Kendaraan Muncul Dari Sini
Sebelumnya sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan berlaku mulai 13 November 2021.
Demi mempermudah pemilik kendaraan menguji emisi, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.
Salah satunya adalah layanan uji emisi gratis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan dibagi menjadi tiga bagian, yakni uji emisi untuk motor, roda empat berbahan bakar bensin, dan roda empat berbahan bakar solar.
Selain di bengkel DLH, uji emisi saat ini sudah bisa dilakukan di 207 bengkel yang tersebar di 5 kota Administrasi Jakarta.
Namun proses pengujian akan dikenakan biaya Rp 150.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR