Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap Keluar Duit Sampai Rp 500 Ribu Kalau Lakukan Pelanggaran Ini Saat Operasi Zebra 2021

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 16 November 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra
Istimewa
Ilustrasi Operasi Zebra

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut, berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:

- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa