Otomotifnet.com - Tak lama lagi sirkuit Mandalika akan menggelar ajang WSBK mulai 19-21 November 2021.
Sirkuit Mandalika diketahui terletak di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sirkuit dengan nama resmi Pertamina Mandalika International Street Circuit ini juga sudah diresmikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 12 November 2021.
Setelah diresmikan, sirkuit ini siap menjadi tuan rumah ajang balap kelas dunia.
Berikut rangkuman mengenai Sirkuit Mandalika:
1. Biaya
Pembangunan Sirkuit Mandalika menelan biaya mencapai Rp 1,1 triliun.
Biaya tersebut dihabiskan untuk pekerjaan dasar dan pembangunan sirkuit.
Melansir situs Sekretariat Kabinet, sirkuit dibangun dengan teknologi aspal terbaru, stone mastic asphalt (SMA).
Partikel SMA tidak terlalu rapat atau terlalu panjang, sehingga permukaannya sangat rata. Meskipun berusia lebih dari lima tahun, tidak perlu dilakukan pelapisan ulang.
Baca Juga: Akses Masuk Sirkuit Mandalika Jelang IATC Dan WSBK Diperketat, Terbangkan Drone Harus Izin
2. Panjang sirkuit
Sirkuit Mandalika mempunyai sirkuit sepanjang 4,3 kilometer atau 4.310 meter.
Adapun sirkuit ini memiliki 17 titik tikungan, dengan 11 mengarah ke kanan dan 6 lainnya mengarah ke kiri.
Dituliskan dalam situs Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), luas keseluruhan area Sirkuit Mandalika sebesar 1.035,67 hektar.
3. Kapasitas penonton
Sirkuit Mandalika mampu menampung ratusan ribu penonton. Grans Stand Seating Street Circuit Mandalika mempunyai lebih dari 50.000 tempat duduk.
Sementara itu, Non-Seated Area atau tribun berdiri menampung setidaknya 138.000 orang. Penonton juga dapat menonton perhelatan MotoGP di Hospitality Suites yang rencananya mempunyai kapasitas 7.700 penonton.
4. Garasi
Disebutkan, Sirkuit Mandalika mempunyai 40 garasi pada area paddock atau garasi untuk tim balap.
Garasi-garasi ini dibangun secara permanen, dengan bagian atasnya terdapat ruang pers dan liputan.
Pinggiran sirkuit dibatasi pagar pembatas yang berisi angin, yang didatangkan dari Jerman.
5. Kawasan Ekonomi Khusus
Sirkuit Mandalika menghadap langsung ke Samudera Hindia.
Sirkuit Mandalika berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau dikenal dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Sebagai informasi, ITDC merupakan bagian dari InJourney, sebuah holding badan usaha milik negara (BUMN) pariwisata dan pendukung yang resmi beroperasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021.
Sirkuit ini mulai dibangun pada tahun 2018 lalu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR