Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Jepret Kamera ETLE Tapi Ragu Ketilang Atau Enggak, Ini Cara Ceknya

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 21 November 2021 | 14:00 WIB
kamera tilang elektronik atau ETLE.
Adam Samudra/GridOto.com
kamera tilang elektronik atau ETLE.

Dari pada binggung, berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi 5. Link serta kode referensi

5.Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu.

Rincianya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa