Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Main-main, Pelat Nomor Palsu Bisa Dideteksi Kamera Tilang Elektronik

Ferdian - Senin, 8 November 2021 | 14:35 WIB
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.

Otomotifnet.com - Kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya kini sudah mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Meski demikian, sampai saat ini masih banyak pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu.

Biasanya ini dilakukan untuk menghindari ganjil genap.

Paling baru seperti yang dialami oleh salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda, Depok.

Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @infodepok_id, Sabtu (6/11/2021).

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, bagi pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu bisa langsung terbaca dan tertangkap kamera.

“Pada sistem ETLE sudah ada yang namanya vechicle arming system. Jadi, ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka alat tersebut akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip,” ucap Argo (6/11/2021).

Baca Juga: Tilang Elektronik di 12 Daerah Dinilai Sukses, Pelanggaran Berkurang Sampai 40 Persen

Oknum pengguna pelat nomor palsu kena tilang elektronik di JPO Margonda, Depok
IG/infodepok_id
Oknum pengguna pelat nomor palsu kena tilang elektronik di JPO Margonda, Depok

 

Setelah itu akan dilihat anggota yang ada di back office, apakah kendaraan yang tertangkap kamera itu sesuai dengan data base atau tidak.

Kalau tidak sesuai maka datanya palsu.

“Jika tidak sesuai, kita akan langsung menginformasikan kepada petugas yang berjaga di dekat lokasi untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Kalaupun tidak ada petugas, pelanggar akan tetap terdeteksi oleh sistem sehingga bisa ditelusuri oleh petugas kepolisian,” kata Argo.

Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

“(Bagi pemalsu pelat nomor) akan dikenakan denda tilang sesuai dengan pengenaan jenis pelanggaran,” katanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa