Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Berlaku Nasional, ITW Prihatin, Minta Polisi Tak Terlalu Mengumbar

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 30 Maret 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
Kompas.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE sudah diluncurkan Polri.

Dalam beberapa hari peluncuran ETLE, banyak pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap tilang elektronik.

Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta Polri tidak terlalu mengumbar apalagi klaim sebagai keberhasilan atas ribuan jumlah pelanggar per hari yang terekam kamera tilang elektronik.

"Justru prihatin karena bertahun-tahun menggelar operasi Zebra, Simpatik dan Patuh maupun upaya lainnya tetapi belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan tertib lalu lintas masyarakat," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW melalui keteranganya (27/3/2021).

Baca Juga: Baru 4 Jam Diluncurkan, Ditlantas Polda Jateng Catat 3.000 Pelanggar Kena Tilang ETLE

ITW bersama masyarakat akan mencatat Prestasi dengan tinta emas, apabila polisi tidak lagi perlu melakukan penindakan, karena kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah baik.

"Polri seharusnya memanfaatkan dukungan terhadap penerapan ETLE hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, bukan untuk mempersulit masyarakat," tuturnya.

Sejak awal pelaksanaan ETLE pada 2019, ITW sudah menyampaikan agar Polri membenahi sistem dan proses pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat dan meninggalkan kesan sewenang-wenang.

"Polri juga diminta menjelaskan pertanyaan masyarakat tentang siapa objek penindakan ETLE, apakah pengemudi atau kendaraan ? Tetapi masyarakat belum mendapat penjelasan, hingga pengembangan sistim ETLE yang rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Tilang ELTE Diberlakukan Nasional, Polisi Janji Pelat TNI-Polri Melanggar Tetap Ditilang

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa