Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran Beserta Dendanya

Ignatius Ferdian - Selasa, 23 Maret 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Otomotifnet.com - Sistem tilang online melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku secara nasional mulai Selasa (23/3/2021).

Pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang, tapi cukup membayar denda

Selain untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, tilang online secara nasional ini juga untuk meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri (19/3/2021).

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Diperbanyak, ITW Sebut Jangan Justru Mempersulit

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas tilang online akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang online:

1. Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Kamera ETLE Dipasang Serentak di 12 Polda, Mobil Pelat Luar Bisa Ketilang di Jakarta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa