Kamera ETLE Dipasang Serentak di 12 Polda, Mobil Pelat Luar Bisa Ketilang di Jakarta

Irsyaad Wijaya - Kamis, 18 Maret 2021 | 10:05 WIB

Ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri bakal memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak di 12 Polda seluruh Indonesia.

Keterangan ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Tujuannya bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan pelat nomor luar kota.

"Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap," kata Sambodo, saat konferensi pers di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, (17/3/21).

"Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," lanjutnya.

Baca Juga: Polda Metro Siap Pasang 100 Kamera ETLE di 2021, Efek Rencana Penghapusan Tilang di Jalan

Namun, Sambodo tak menjelaskan jauh ihwal pemberlakuan tilang elektronik tersebut.

"Tapi nanti bagaimana kepastiannya itu akan disampaikan pada 23 Maret 2021," kata Sambodo.

"Mudah-mudahan nanti kami bisa penindakan terhadap pelat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional," lanjutnya.

Disebutkan, jika langkah ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kamera ETLE, 23 Maret 2021 akan dirilis ETLE nasional oleh bapak kapolri," kata Sambodo.