Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tapi Kakorlantas Sebut Tilang Konvensional Tetap Ada

Hendra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 10 Februari 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi razia polisi
Kompas.com
Ilustrasi razia polisi

Otomotifnet.com - Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit memiliki program kerja penerapan tilang elektronik secara nasional.

Dengan pemberlakuan tilang elektronik ini, banyak yang menyebut jika tilang konvensional sudah tak berlaku.

Tapi faktanya tak demikian seperti yang dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.

Ia menuturkan kepada jajarannya, jika tilang konvensional tetap ada dan berlaku.

Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan Secara Nasional, Bayar Uang Denda Maksimal

Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V
Instagram.com/billysudiro
Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V

Terutama diprioritaskan di tempat yang belum ada ETLE.

Beberapa lokasi yang belum ada CCTV menurut Kakorlantas akan diterapkan tilang konvensional.

"Seperti pelanggaran lawan arah tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata Irjen Istiono.

Kakorlantas mengatakan polisi Lalu Lintas masih tetap melakukan tugasnya dalam pengaturan lalu lintas.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa