Otomotifnet.com - Viral aksi penindakan yang dilakukan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kepada pengemudi Porsche lantaran diduga melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kejadian itu pun ramai setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.
Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Porsche 911 Carrera dan Rombongan Dikawal Dishub, Keciduk Polisi, Disebut Ugal-ugalan di Tol
“Betul, sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut,” ucap Akmal (13/3/2021).
Lebih lanjut lagi, Akmal menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena memang tidak diperbolehkan.
“Dishub itu tidak boleh mengawal, aturannya sudah jelas. Dalam pengawalan dijelaskan pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Mengacu pada UU 22 tahun 2009 maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut;
Baca Juga: Rencana Pembatasan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Jakarta, Dishub Siapkan Rancangan Perda
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR