Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Imbas Porsche Carrera Ditilang di Tol, Polisi Tegaskan Dishub Dilarang Kawal Konvoi

Ignatius Ferdian - Minggu, 14 Maret 2021 | 17:05 WIB
Porsche 911 Carrera diciduk Sat PJR Polda Metro Jaya karena disebut ugal-ugalan di tol, (12/3/21)
Instagram/@satpjr_poldametrojaya
Porsche 911 Carrera diciduk Sat PJR Polda Metro Jaya karena disebut ugal-ugalan di tol, (12/3/21)

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan di Jabar, Berawal Dari Bandung Dan Cirebon

Teknis Undang-undang Tata cara pengawalan oleh kepolisian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas pada Pasal 135 yang tertulis seperti berikut:

Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/14/080100415/dishub-dilarang-lakukan-pengawalan-konvoi-komunitas?page=all#page2

 

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa