Otomotifnet.com - Viral aksi penindakan yang dilakukan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kepada pengemudi Porsche lantaran diduga melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kejadian itu pun ramai setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.
Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Porsche 911 Carrera dan Rombongan Dikawal Dishub, Keciduk Polisi, Disebut Ugal-ugalan di Tol
“Betul, sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut,” ucap Akmal (13/3/2021).
Lebih lanjut lagi, Akmal menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena memang tidak diperbolehkan.
“Dishub itu tidak boleh mengawal, aturannya sudah jelas. Dalam pengawalan dijelaskan pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Mengacu pada UU 22 tahun 2009 maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut;
Baca Juga: Rencana Pembatasan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Jakarta, Dishub Siapkan Rancangan Perda
1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor
4. Perizinan angkutan umum
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tapi Kakorlantas Sebut Tilang Konvensional Tetap Ada
6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Lebih lanjut lagi, pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;
Baca Juga: Struk Tol Ada Kecepatan Rata-rata Mobil, Inovasi Astra Tol Cipali, Terhubung ke Tilang?
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Diberlakukan di Jabar, Berawal Dari Bandung Dan Cirebon
Teknis Undang-undang Tata cara pengawalan oleh kepolisian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas pada Pasal 135 yang tertulis seperti berikut:
Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR