Otomotifnet.com - Karena denda tilang dinilai kurang memberi efek jera terhadap truk over dimension over loading (ODOL), kini ada aturan baru diterapkan.
Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Hubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi saat meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Brebes baru-baru ini.
Karena tilang tak efektif, pihaknya berupaya menerapkan kewajiban transfer angkutan barang di jembatan timbang, untuk truk yang masuk kategori obesitas atau ODOL.
Selain itu truk ODOL yang melintas di jalan tol ataupun non-tol memberikan kerugian yang besar terhadap negara, terutama pada infrastruktur jalan.
Baca Juga: Tidak Ada Penilangan, Truk ODOL Harus Transfer Muatan di Jembatan Timbang
Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun.
Selain itu keberadaan truk ODOL ini, lanjut Budi, menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban jiwa.
Menanggapi penerapan skema baru untuk penindakan angkutan barang dan logistik, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menganggap operasi menuju Zero ODOL pada 2023 dengan melakukan penindakan terhadap truk-truk belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Sebetulnya, dalam dua bulan terakhir, penindakan dengan cara transfer muatan sudah diuji coba di beberapa Jembatan Timbang di Indonesia.
Baca Juga: Foto Tol Kayuagung-Palembang Bergelombang Viral, Kontraktor Tol Sebut Ulah Truk ODOL
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR