Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kewajiban transfer angkutan barang di jembatan timbang, untuk truk yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, terkait kebijakan tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang masih menggunakan truk ODOL untuk mengangkut barang atau logistik.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan keberadaan jembatan timbang yang dikelola Kemenhub dapat menyelesaikan masalah truk ODOL yang selama ini merugikan banyak pihak," kata Budi saat dikonfirmasi (16/3/2021).
Ia juga menyebutkan, melalui kewajiban transer ini merubah skema penindakan terhadap truk ODOL.
Baca Juga: Foto Tol Kayuagung-Palembang Bergelombang Viral, Kontraktor Tol Sebut Ulah Truk ODOL
Sebelum adanya kewajiban transfer angkutan, Kemenhub memberikan denda tilang terhadap para pelanggar.
"Namun, denda tilang ini kami menilai terlalu rendah untuk memberikan efek jera terhadap truk ODOL. Denda tilang, hanya Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dan itu terbilang rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan," kata Budi.
Budi juga mengungkapkan, hingga 2023 pihaknya masih mentoleransi kendaraan logistik yang muatannya melebihi kapasitas angkut hingga 50 persen dan akan dilakukan transfer muatan.
Selain itu, menurut Budi, kendaraan truk ODOL yang melintas di jalan tol ataupun non tol memberikan kerugian yang besar terhadap negara.
Baca Juga: Truk Odol Dilarang Masuk Pelabuhan Oleh Kemenhub Mulai Desember 2020