Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk ODOL Wajib Transfer Muatan di Jembatan Timbang, Aptrindo Beri Komentar

Ignatius Ferdian - Senin, 22 Maret 2021 | 20:00 WIB
Truk odol di potong oleh kemenhub
Humas kemenhub
Truk odol di potong oleh kemenhub

"Tanpa mengecilkan upaya yang telah ditempuh Kememhub, namun hasilnya atau dampaknya masih jauh dari harapan. Karena penindakan terhadap ODOL ini masih kurang rapat dan merata," kata Ketua Aptrindo Jateng & DIY, Chandra Budiwan, Minggu (21/3/2021).

Ia menyoroti masih banyaknya kelemahan dalam operasi penindakan ODOL tersebut, dikarenakan metode pengawasannya yang masih berjalan secara manual. Padahal, di era digital ini mestinya sudah menggunakan electronic law enforcement yang meminimalisir terjadinya kontak manusia dengan manusia.

Seperti diketahui, sistem digital penilangan atau electronic traffic law enforcemen atau ETLE sudah digunakan Polri untuk proses penilangan pelanggar lalu lintas.

"Penegakan hukum menggunakan manusia (petugas) sangat tidak efektif dan efisien. Mereka bisa saja mengalami kecapekan fisik dan mental setelah menjalankan operasi secara terus menerus dalam kurun waktu lama.
Selain itu juga sering berpotensi terjadi kesalahan dan penyelewengan," ujarnya.

Baca Juga: Truk Odol Dilarang Masuk Pelabuhan Oleh Kemenhub Mulai Desember 2020

Karena itu, lanjutnya, Kemenhub harus bisa membenahi ekosistem angkutan barang terlebih dahulu seperti persaingan usaha tidak sehat yang merupakan faktor utama penyebab terjadinya praktik ODOL.

Selain itu, kata dia, persoalan ODOL akan selesai dengan sendirinya, jika penindakannya menggunakan hukum responsif, bukan hukum represif.

"Karena dengan memakai hukum yang responsif akan mengikat pemerintah, pengusaha truk dan pemilik barang sekaligus. Berbeda hal nya jika memakai hukum represif yang hanya mengikat pemerintah dan pengusaha truk nya saja," katanya.

Chandra menambahkan, Kemenhub juga harus menindak pemilik barang sebagai sumber permasalahan. Karena pemilik barang memegang peran penting di awal terjadinya praktik ODOL.

Sumber: https://pantura.tribunnews.com/2021/03/22/ini-respons-aptrindo-soal-aturan-baru-menhub-truk-odol-harus-transfer-muatan-di-jembatan-timbang?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa