Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Dipastikan Tak Ada Penyekatan

Ferdian - Senin, 22 November 2021 | 18:50 WIB
ilustrasi penyekatan mudik lebaran 2021 di jalan tol
TribunSolo.com
ilustrasi penyekatan mudik lebaran 2021 di jalan tol

Otomotifnet.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal ini dilakukan karena Pemerintah khawatir peningkatan mobilitas masyarakat di saat libur Natal dan tahun baru memunculkan kerumunan sehingga memicu gelombang ketiga penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Berlangsung secara menyeluruh, kebijakan ini rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: Siap-siap, PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Saat Libur Nataru di Seluruh Indonesia

Namun menariknya, pemerintah berjanji tidak akan melakukan penyekatan.

Sebagai gantinya, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan terutama di gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Putusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di mana diimbau bahwa masyarakat untuk merayakan momen Natal dan tahun baru dengan keluarga saja.

"Intinya sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan (saat libur Nataru). Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," katanya.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/22/071200515/ppkm-level-3-saat-libur-nataru-tidak-ada-penyekatan-tapi-mobilitas

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa