Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 Jawa-Bali berakhir pada Senin (15/11/2021) tepatnya hari ini.
Sebelumnya, PPKM Level 3-4 Jawa-Bali ini sempat diperpanjang selama 14 hari, yakni 2-15 Oktober 2021 untuk mengendalikan penularan virus corona.
Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali ini akan kembali diperpanjang atau tidak.
Pada Senin siang, Presiden Joko Widodo baru akan memimpin rapat terbatas (ratas) evaluasi atas pelaksanaan PPKM saat ini.
Adapun sebelumnya keputusan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021. Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Pelonggaran yang dimaksud sama seperti PPKM periode sebelumnya seperti pembukaan tempat bermain anak di mall atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan dibolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan bioskop.
Baca Juga: Jakarta Mulai Macet Lagi, Kendaraan Cuma Bisa Jalan Mentok di 30 Km/jam
Kemudian, diizinkannya karyawan sektor non-esensial work form office (WFO) 25 persen bagi daerah level 3, dan 50 persen bagi daerah level 2.
Sementara, karyawan sektor esensial diizinkan WFO maksimal 75 persen, dan kritikal 100 persen.
Pada sektor pendidikan, sekolah dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal murid 50 persen.
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
Sebagaimana diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR