Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan pemerintah mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain menerapkan PPKM Level 3, pemerintah juga melarang cuti libur akhir tahun 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta.
Pemerintah Provinsi Bali pun menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama guna membahas persiapan tersebut.
"Saya belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat," kata Koster saat diwawancarai di Gedung DPRD Bali, Senin, 22 November 2021 lalu.
"Tentu nanti akan ada rapat untuk membahas itu," sambungnya.
Polda Bali akan menggelar Operasi Lilin guna mengantisipasi lonjakan virus Covid-19 menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga: Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Dipastikan Tak Ada Penyekatan
Pada operasi tersebut, Polda Bali akan tetap menerapkan pola yang sama dalam penanganan Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra usai melakukan penanaman pohon di Kebun Raya Jagatnatha, Senin, 15 November 2021.
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bahwa dalam operasi Nataru nantinya adalah pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ditekankan.
Terutama di pintu-pintu masuk Bali.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR