Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Simak Aturan Naik Transportasi Umum

Ferdian - Senin, 22 November 2021 | 16:50 WIB
Ilustrasi terminal bus
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi terminal bus

Otomotifnet.com - PPKM Level 3 akan diterapkan Pemerintah di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19 selama periode terkait pada seluruh wilayah di Indonesia.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya (18/11/2021).

Terkait kebijakan baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3.

Meski demikian, aturan teknis terkait pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan dibahas lebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, baru akan dituangkan dalam beleid terbaru.

"Hal ini akan dibahas lagi detil teknisnya secara lintas kementerian dan lembaga, dan nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri maupun SE (Surat Edaran) Satgas," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (19/11/2021).

Baca Juga: Siap-siap, PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Saat Libur Nataru di Seluruh Indonesia

Kalau mengacu pada aturan PPKM Level 3 seperi tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, maka untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum dibatasi 70 persen dari kapasitas maksimum.

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, syarat perjalananan darat baik untuk transportasi umum atau pribadi, yakni pelaku perjalanan harus tetap menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Kemudian, penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi di terminal bus. Penerapan STRP tidak lagi menjadi syarat bertransportasi.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/22/081200915/ppkm-level-3-saat-libur-nataru-ini-aturan-naik-transportasi-umum

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa