Siap-siap, PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Saat Libur Nataru di Seluruh Indonesia

Ferdian - Sabtu, 20 November 2021 | 14:45 WIB

Pemerintah Pusat akan berlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahub Baru 2022 (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Dikarenakan libur Natal-Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Selain itu, kata Muhadjir, pemberlakuan PPKM Level 3 selama libur Natal-Tahun Baru sangat penting dilakukan.

Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai. Oleh karenanya, pengetatan diperlukan demi keselamatan bersama dan menjaga konsistensi keadaan Covid-19 yang sudah membaik.

Baca Juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi Harus Bawa Ini

"Salah satu arahan Presiden Joko Widodo yakni selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran akan diperketat," tutur Muhadjir.

1. Diumumkan 22 November

Ditemui usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden pada Kamis (18/11/2021), Muhadjir menuturkan aturan PPKM Level 3 selama Nataru akan diberlakukan secara nasional.

Sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaan antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Semuanya sama dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," katanya.

Rencananya, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ini pada 22 November 2021. Adapun pelaksanaan aturan PPKM Level 3 nanti akan diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Muhadjir mengungkapkan, secara garis besar tidak ada aturan khusus dalam penerapan aturan PPKM untuk masa akhir tahun itu.

"Mengenai penanganan Nataru itu tidak ada yang khusus. Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga, yakni nanti akan berpatokan pada SE Mendagri," ujarnya.

Nantinya, berdasarkan SE Mendagri masing-masing kementerian dan lembaga merinci kembali dengan aturan-aturan baru yang sesuai bidang dan tanggung jawab mereka.