Otomotifnet.com - Ketentuan wajib tes PCR bagi perjalanan mobil dan motor jarak jauh telah dicabut.
Hal itu seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pada SE terbaru, tak ada lagi ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer (km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kini ketentuan jarak dan waktu perjalanan dihapuskan, begitu pula dengan ketentuan wajib tes PCR.
Baca Juga: Bikin Repot, Semua Moda Transportasi Direncanakan Wajib Tes PCR
Pada aturan baru, ditetapkan bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangannya, (3/11/21).
Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR