Pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah.
"Sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan menggunakan masker.
"Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," pungkas Budi.
Jadi ketentuan wajib PCR telah dihapus, dan penggantinya hanya tes Antigen bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR