Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Scoopy Dijual di Facebook Tapi Ketahuan Pemilik Pas COD, Pelaku Nekat Loncat Dari Flyover

Ferdian - Rabu, 1 Desember 2021 | 16:00 WIB
Honda Scoopy yang digelapkan oleh pelaku
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Honda Scoopy yang digelapkan oleh pelaku

Otomotifnet.com - Seorang pria yang ketahuan menggelapkan Honda Scoopy milik korbannya dikeroyok massa.

Pria berinisial M (31) babak belur usai dikeroyok oleh warga di kolong jembatan layang (fly over) Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (30/11/2021) pukul 14.50 WIB.

Warga Tegal Alur, Kecamatan Kalideres itu dihakimi massa usai diteriaki maling.

Penangkapan pelaku satu ini juga viral di media sosial Instagram @jakarta.terkini pada Rabu (1/12/2021) pagi.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Razi mengatakan, pelaku tidak melakukan pencurian, tapi menggelapkan motor korbannya jenis Honda Scoopy.

"Korban berinisial R (28) kendaraannya sudah digelapkan atau ditipu oleh pelaku," ujar Faruk saat dikonfirmasi.

Usai menggelapkan motor korban, pelaku menjual secara COD di sosial media Facebook dengan harga Rp, 5.500.000.

Baca Juga: Lupa Cabut Berujung Apes, Honda Vario Raib Waktu Ditinggal Makan

Postingan pelaku dilihat oleh korban dan kemudian memancing pelaku melalui temannya yang berpura-pura ingin membeli.

Akhirnya teman korban dan pelaku janjian bertemu di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Sesampai di sana teman korban, korban dan Pelaku dipertemukan lah atau diamprokin, akhirnya si Pelaku dibawa ke rumah korban untuk selesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.

Pelaku akhirnya dibawa oleh korban ke rumahnya, tapi sesampai di atas fly over Jalan Tubagus Angke justru pelaku lompat.

Akhirnya pelaku mengalami patah tulang kaki dan tangan dan sempat diamuk oleh warga sekitar.

"Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," tegasnya.

Kink pelaku sudah berada di Mapolsek Tambora dan dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman empat tahun penjara," tuturnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/12/01/jual-honda-scoopy-di-facebook-ketahuan-pemiliknya-pria-ini-diamuk-warga-nyaris-loncat-dari-fly-over

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa