Otomotifnet.com - Pengemudi Mercedes-Benz E300 yang lawan arah dan timbulkan kecelakaan di tol JORR telah ditetapkan jadi tersangka.
Polisi tanpa pandang bulu meski pengemudi inisial MSD (66) tersebut mengidap demensia.
Sebagai informasi, Demensia sendiri merupakan penurunan kemampuan fungsi otak atau sederhananya pikun.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kepolisian sudah melakukan gelar perkara awal kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh MSD.
"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap (kasus sopir) Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka," ujar Sambodo, (30/11/21).
Baca Juga: Mercy E300 Nekat Lawan Arah di Tol JORR, Muka Kanan Remuk Dihantam Dua Mobil
Menurut Sambodo, MSD sementara ini dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi.
"Sementara kan baru 310 ayat 1, karena kan kerugiannya materi memang," jelas Sambodo.
Kendati demikian, Sambodo memastikan bahwa kepolisian tidak menahan tersangka.
Polisi hanya menyita Mercedes-Benz E300 yang dikemudikan MSD untuk kepentingan penyidikan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR