Otomotifnet.com - Terkait insiden kecelakaan bus hantam pos polisi di Jakarta Timur, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bakal menjatuhkan sanksi kepada mitra operator bus tersebut.
Diketahui kecelakaan ini terjadi di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur (2/12/2021) siang.
Kecelakaan tunggal itu mengakibatkan seorang petugas patroli sterilisasi jalur Transjakarta yang sedang bekerja mengalami luka-luka.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris menyayangkan, insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mitra operator Transjakarta rute 5C (PGC – Harmoni).
Untungnya, katanya, saat itu bus sedang tidak mengangkut penumpang karena hendak berputar arah di sekitar lampu lalu lintas simpang PGC.
“PT Transportasi Jakarta memberikan sanksi tegas kepada mitra operator dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk hasil investigasi lebih lanjut,” kata Betris berdasarkan keterangannya (3/12/2021).
Betris mengungkapkan, petugas sterilisasi jalur yang terimbas kecelakaan itu langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Gara-gara Dongkrak, Pos Polisi PGC Rata Dengan Tanah Diseruduk Bus TransJakarta
Sedangkan pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
“Bus mengalami kerusakan berupa kaca depan pecah dan bodi depan samping kiri dan kanan rusak sedangkan kaca samping kiri depan pecah,” imbuhnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR