Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Swap Engine di Mobil Sah-sah Aja, Tapi Urus Dulu Legalitasnya Biar Aman

M. Adam Samudra,Ferdian - Jumat, 3 Desember 2021 | 20:15 WIB
Swap engine dengan metode Frankenstein antara B16 dan B20
Swap engine dengan metode Frankenstein antara B16 dan B20

Otomotifnet.com - Modifikasi ganti mesin atau sering disebut engine swap sudah banyak dilakukan pemilik mobil.

Biasanya modifikasi ini dilakukan guna meningkatkan performa, period correct, atau cuma sekadar mengikuti tren.

Namun, ada pula yang melakukan engine swap karena performa mesin asli sudah jauh dari kata prima.

Jadi melakukan penggantian mesin dengan yang baru jadi solusi alih-alih mengganti sejumlah komponen pada mesin lama.

Yang perlu diingat, penggantian mesin ini sebetulnya boleh dilakukan, asalkan legal.

Kendaraan yang dilakukan engine swap wajib dilaporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan tersebut.

"Penggantian mesin dapat dilaksanakan petugas Regident Ranmor bila persyaratan lengkap terkait dengan asal-usul mesin barunya/penggantinya," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto (3/12/2021).

Baca Juga: Modifikasi Toyota Fortuner Gen1, Si Kebo Menggila, Tembus 800 Dk

Honda Brio Swap engine pakai mesin Honda Jazz
Instagram/@danmathomotors
Honda Brio Swap engine pakai mesin Honda Jazz

Dalam hal ini, dokumen tersebut berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebab jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan akan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya yang butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan rangka sesuai faktur awal.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib punya invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang, beserta faktur impornya sebelum melakukan engine swap.

Lantas, syarat apa saja yang wajib disiapkan untuk mengurus legalitas penggantian mesin tersebut?

Mengutip Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait, yakni sebagai berikut.

- KTP sebagai bukti identitas

- BPKB

- STNK

- Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru

- Dokumen pemberitahuan impor barang

- Surat keterangan dari bengkel yang melakukan penggantian mesin dilengkapi TDP, SIUP, dan NPWP sebagai bukti legalitas usaha bengkel.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa